Paket Layanan

Umroh Reguler
Umroh Ramadhan
Umroh Plus
Haji Plus

Blog Posts

  • Jeli memilih Biro Umroh/Umrah yang Murah

    Banyak sekali Biro Travel Umroh dan Haji yang menawarkan paket Umroh atau umrah murah. Para Jemaah calon Haji dan Umroh tentu bingung memilih yang mana, Saibah Umroh Plus dan Haji Plus, berbagi tips memilih promo umroh murah, terutama menjelang musim umroh 2013. 1. Cek Pesawat yang digunakan, seringkali umroh murah menggunakan pesawat domestik dalam negeri yang mana jamaah akan diturunkan di Madinah, dari madinah jamaah akan dipindahkan dengan pesawat domestik Arab saudi. Hal ini tentu merepotkan dan seringkali terkena charge tambahan untuk bagasi, tax dan lainnya. Malah terkadang transit dulu di Uni Emirat Arab, jadi akan ada tambahan waktu perjalanan…

    Share and Enjoy

    • Facebook
    • Twitter
    • Delicious
    • LinkedIn
    • StumbleUpon
    • Add to favorites
    • Email
    • RSS
    October 21, 2012
  • Promo Umrah Murah 2013

    Berkenaan dengan adanya Proyek Pembangunan Masjidil Haram yang akan dimulai tahun 2013, Pemerintah Arab Saudi berencana membatasi Jamaah Umroh untuk tahun 2013. Untuk itu Saibah sudah membuka pendaftaran Umrah untuk tahun 2013. DAPATKAN DISCOUNT $ 25 US bagi Calon Jamaah yang mendaftar pada bulan DESEMBER 2012 Biro Umroh dan Haji Saibah, Perjalanan Umroh dan Haji Indonesia. Kontak dan Konsultasi di no.telp : 024-70123830 Insya Allah berangkat 2x dalam sebulan di tahun 2013. Hubungi Kami untuk pemesanan tempat.Selain Kantor di Semarang, kami juga membuka cabang di Wonosobo dan Pati agar memudahkan calon Jamaah. Atau silahkan hubungi Ustadz Bambang Riyanto 081225250002 atau PIN BB 26BDDD7D.

    Share and Enjoy

    • Facebook
    • Twitter
    • Delicious
    • LinkedIn
    • StumbleUpon
    • Add to favorites
    • Email
    • RSS
    August 31, 2012
  • HAJI MENGGANTIKAN ORANG LAIN KARENA UPAH

    Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seseorang meninggal dan belum haji tapi mewasiatkan untuk di badal hajikan dari hartanya. Apakah haji orang lain seperti hajinya sendiri.? Jawaban Jika seorang Muslim meninggal dan belum haji sedangkan dia memenuhi syarat kewajiban haji maka hajinya wajib digantikan dari harta yang ditinggalkan, baik dia mewasiatkan untuk dihajikan maupun tidak. Dan jika orang yang menggantikan hajinya bukan anaknya sendiri namun dia anak yang sah melakukan haji dan juga telah haji maka hajinya sah untuk menggantikan orang lain dan telah mencukupi dari gugurnya kewajiban. Adapun penilaian haji seseorang yang menggantikan orang lain, apakah pahala hajinya seperti…

    Share and Enjoy

    • Facebook
    • Twitter
    • Delicious
    • LinkedIn
    • StumbleUpon
    • Add to favorites
    • Email
    • RSS
    May 16, 2013
  • SATU HAJI ATAU UMRAH TIDAK BOLEH UNTUK DUA ORANG

    Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Alhamdulillah, saya setiap tahun pergi ke Mekkah untuk umrah dalam bulan Ramadhan. Pada suatu ketika saya niat umrah untuk bapak saya dan pada kesempatan lain saya niat umrah untuk ibu saya. Tapi dalam kesempatan terakhir saya niat umrah untuk keduanya. Maka ketika saya bertanya tentang umrah terkahir saya ini dijawab bahwa umrah saya dinilai untuk saya sendiri dan tidak untuk kedua orang tua saya. Apakah demikian itu benar ? Jawaban Ya itu benar. Ulama menyatakan bahwa satu umrah tidak dapat diniatkan untuk dua orang. Satu umrah hanya untuk satu orang. Adakalanya untuk seseorang,…

    Share and Enjoy

    • Facebook
    • Twitter
    • Delicious
    • LinkedIn
    • StumbleUpon
    • Add to favorites
    • Email
    • RSS
    May 11, 2013
  • ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN NAMUN DIA TIDAK MAMPU LALU DIA MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN LAGI.

    Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebelum empat tahu lalu seseorang menerima amanat sebagai badal haji dari seseorang namun dia tidak melaksanakan haji untuk orang yang diwakilkannya tersebut karena dia butuh harta atau karena menganggap enteng hal tersebut. Lalu sekarang dia ingin melaksanakan haji yang dalam tanggungannya, tapi dia tidak mampu karena sakit. Lalu dia membayar orang lain untuk menggantikan agar dia terlepas dari tanggungannya. Perlu diketahui, bahwa orang pertama yang mewakilkan haji tidak ada dan tidak diketahui tempatnya. Bagaimanakah tentang permasalahan tersebut ? Mohon penjelasan. Jawaban Jika kondisinya seperti yang disebutkan penanya, maka cukup bagi orang…

    Share and Enjoy

    • Facebook
    • Twitter
    • Delicious
    • LinkedIn
    • StumbleUpon
    • Add to favorites
    • Email
    • RSS
    May 10, 2013
  • MERUBAH NIAT DALAM HAJI DARI UNTUK DIRINYA SENDIRI KEPADA ORANG LAIN

    Pertanyaan Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang niat haji untuk dirinya sendiri dan sebelum itu dia telah haji. Kemudian dia ingin merubah niat hajinya yang kedua itu untuk kerabatnya dan dia sudah di ’Arafah. Bagaimana hukum yang demikian itu ? Apakah demikian itu boleh ataukah tidak boleh ? Jawaban JIka seseoran telah ihram dengan niat haji untuk dirinya sendiri maka setelah itu dia tidak boleh merubah niatnya tersebut, baik ketika di jalan atau sudah di Arafah. Bahkan dia wajib menyempurnakan hajinya untuk dirinya sendiri dan tidak boleh merubah niat hajinya untuk bapaknya, ibunya atau yang lain sebab Allah berfrman. “Artinya…

    Share and Enjoy

    • Facebook
    • Twitter
    • Delicious
    • LinkedIn
    • StumbleUpon
    • Add to favorites
    • Email
    • RSS
    May 9, 2013