Banyak di antara umat Islam yang memiliki kesanggupan dari segi fisik dan materi, namun ia belum juga mau berangkat haji.
Nah, bagaimana jika ajal menjemputnya sebelum ia sempat melaksanakan haji? Apakah orang yang memiliki kemampuan dan kesanggupan tersebut akan mendapat iqab (hukuman) dari Allah?
Sungguh hal yang demikian itu akan merupakan suatu kelalaian yang berat di sisi Allah SWT. Umar RA pernah berkata, “Hampir-hampir saya ingin menulis surat ke seluruh penjuru negeri, agar menetapkan pembayaran jizyah (upeti kepada negara) atas diri orang-orang yang tidak pergi haji, sedangkan mereka itu memiliki kemampuan untuk itu!”
Sa‘id bin Jubair, Ibrahim An-Nakha’i, Mujahid, dan Thawus juga pernah berkata, ”Sekiranya saya mengetahui seorang kaya yang memiliki kemampuan untuk berhaji, namun ia tidak pergi haji sampai meninggal dunia, maka saya tidak akan menyalati jenazahnya!”
Demikian kerasnya kemurkaan kepada mereka yang sudah mampu namun menunda-nunda untuk berangkat haji hingga datang ajal menjemputnya. Bahkan, di antara ulama tersebut ada yang bertetangga dengan seorang yang cukup kaya, lalu meninggal dunia sebelum menunaikan haji, maka ia tidak mau menyalati jenazah tetangganya itu.
Ibnu Abbas juga berujar, ”Barangsiapa meninggal dunia, sedangkan pada masa hidupnya ia tidak mengeluarkan zakat dan tidak menunaikan haji, maka ia termasuk di antara orang-orang yang akan memohon agar dikembalikan lagi ke dunia.”
Ibnu Abbas kemudian membaca firman Allah, “Sehingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka (yakni orang-orang kafir), ia akan berkata, Ya Tuhanku, kembalikanlah aku (ke dunia) agar aku berbuat amal saleh dalam apa yang telah kutinggalkan.” (QS. Al-Mukminun: 99-100).
Menurut lbnu Abbas, ”amal saleh” yang ditinggalkannya tersebut adalah ibadah haji.