Bank Syariah Akan Ikut Kelola Dana Haji

Sumber : Liputan6.com, Jakarta :
Kabar baik bagi pengelola perbankan syariah. Pemerintah berencana mengalihkan pengelolaan dana haji dari bank konvensional kepada perbankan syariah secara perlahan-lahan.
Langkah itu mengacu pada undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan ibadah haji menyebutkan perbankan syariah juga bisa menjadi pengelolaa dana penyelenggaraan haji.
“Dana haji akan dialihkan secara bertahap dari bank konvensional ke syariah. Hal itu akan sesuai dengan UU mengenai penyelenggaraan ibadah haji,” ujar  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, Selasa (29/1/2013).
UU Penyelenggaran Ibadah Haji, pasal 22 ayat 1 menyebutkan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) bisa menyetorkan dana ke rekening Menteri melalui bank syariah dan atau bank umum nasional yang ditunjuk menteri.
Pada pasal tersebut, bank umum nasional yang ditunjuk menjadi bank penerima setoran BPH adalah bank umum yang memiliki layanan nasional dan syariah.
Kemudian pada pasal 23 ayat 2 UU tersebut juga mengatakan, BPH yang disetor ke rekening Menteri melalui bank syariah dan bank nasional yang masuk kategori pada pasal 22 yaitu dikelola menteri dengan mempertimbangkan nilai manfaat.
Anggito mengungkapkan, outstanding dana haji sendiri sudah mencapai Rp 50 triliun per akhir Desember 2012, dana tersebut dihasilkan dari nilai manfaat yang diperoleh dalam penempatan di deposito perbankan dan Surat Berharga Negara (SUN) Syariah atau sukuk.
Anggito mempertegas, pemerintah akan berupaya terus memberikan peluang investasi langsung dari dana haji untuk meningkatkan nilai manfaat. Karena itu, pemerintah saat ini sedang menggarap RUU Pengelolaan Keuangan Haji. (Dis/Nur)

Semoga Umat Muslim yang ingin menunaikan Haji, Dimudahkan oleh Allah.
Saibah Umroh Plus Turki 2013 dan Haji Plus

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *