Pada dasarnya, jamaah haji atau Umroh diperbolehkan melakukan jual-beli. Demikian juga dengan pekerjaan lainnya untuk mencari rezki disamping tujuan utamanya melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Nasai, dari Ibnu Abbas RA berkata, “Sesungguhnya manusia pada permulaan haji melakukan jual-beli di Mina dan Arafah. Demikian juga di Dzilmajaz sepanjang musim haji.”
Setelah Haji Wada’, mereka jadi takut melakukan jual-beli kalau mereka sedang ihram. Maka Allah menurunkan ayat, “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (QS. Al Baqarah: 198).
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dari Abu Umamah Al-Tamimi, ia berkata kepada Ibnu Umar RA, “Sesungguhnya aku ini seorang pengusaha (mencari nafkah), aku menyewakan kendaraan dalam keadaan seperti ini, (sementara melaksanakan haji). Ada orang mengatakan kepada saya, bahwa saya ini tidak mendapat ibadah haji.”
Maka Ibnu Umar berkata, “Tidakkah engkau berihram, dan bertalbiyah, melakukah tawaf, dan bertolak dari Arafah, dan melontar jumrah?”
Aku menjawab, “Ya. Aku melakukan semua itu.”
Ibnu Umar berkata, “Kalau begitu, engkau mendapat ibadah haji. Pernah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah SAW seraya bertanya seperti yang engkau tanyakan kepadaku, maka beliau diam hingga turunlah ayat, Kemudian Rasulullah SAW memanggil orang itu, dan membacakan ayat tersebut, lalu berkata: Engkau mendapat ibadah haji.”
Dalam menafsirkan ayat tersebut, Al-Maraghi mengatakan, tidak apa dan tidak ada dosa di dalam pekerjaan (mencari nafkah) pada hari-hari menjalankan haji, asal bukan tujuan pokok, karena mencari nafkah yang halal, dengan niat baik, serta memerhatikan, bahwa dia itu adalah karunia Allah, juga merupakan ibadah.
Akan tetapi melaksanakan ibadah haji semata-mata pada waktu itu lebih utama, dan membersihkan diri dari kepentingan duniawi, lebih sempurna. Sebagaimana firman Allah, “Dan mereka tidak diperintahkan Kecuali supaya menyembah Allah, dengan memurnikan ketaatan kepadanya, dalam menjalankan agama.”