Dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas Riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan bahwa 120 rahmat diturunkan Allah SWT setiap hari di Baitullah. Empat puluh rahmat di antaranya diberikan bagi mereka yang mengerjakan tawaf.
Pada musim haji atau umroh seperti saat ini, Anda tidak akan pernah melihat Masjidil Haram sepi dari orang yang berputar mengelilingi Ka’bah sambil bertawaf. Ada di ant...
Read More
Tanya Jawab Seputar Haji dan Umroh
HAJI MENGGANTIKAN ORANG LAIN KARENA UPAH
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta ditanya : Seseorang meninggal dan belum haji tapi mewasiatkan untuk di badal hajikan dari hartanya. Apakah haji orang lain seperti hajinya sendiri.?
Jawaban
Jika seorang Muslim meninggal dan belum haji sedangkan dia memenuhi syarat kewajiban haji maka hajinya wajib digantikan dari harta yang ditinggalkan, baik dia mewasiatkan untuk dihaj...
Read More
SATU HAJI ATAU UMRAH TIDAK BOLEH UNTUK DUA ORANG
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Alhamdulillah, saya setiap tahun pergi ke Mekkah untuk umrah dalam bulan Ramadhan. Pada suatu ketika saya niat umrah untuk bapak saya dan pada kesempatan lain saya niat umrah untuk ibu saya. Tapi dalam kesempatan terakhir saya niat umrah untuk keduanya. Maka ketika saya bertanya tentang umrah terkahir saya ini dijawab ...
Read More
ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN NAMUN DIA TIDAK MAMPU LALU DIA MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN LAGI.
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebelum empat tahu lalu seseorang menerima amanat sebagai badal haji dari seseorang namun dia tidak melaksanakan haji untuk orang yang diwakilkannya tersebut karena dia butuh harta atau karena menganggap enteng hal tersebut. Lalu sekarang dia ingin melaksanakan haji yang dalam tanggungannya, tapi dia tidak mampu karena...
Read More
MERUBAH NIAT DALAM HAJI DARI UNTUK DIRINYA SENDIRI KEPADA ORANG LAIN
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Seseorang niat haji untuk dirinya sendiri dan sebelum itu dia telah haji. Kemudian dia ingin merubah niat hajinya yang kedua itu untuk kerabatnya dan dia sudah di ’Arafah. Bagaimana hukum yang demikian itu ? Apakah demikian itu boleh ataukah tidak boleh ?
Jawaban
JIka seseoran telah ihram dengan niat haji untuk dirinya sendiri m...
Read More
HAJI UNTUK ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI NAMANYA
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Empat orang laki-laki dan perempuan dari keluarga saya meninggal dan saya ingin membiayai empat orang untuk menggantikan haji mereka, tapi saya tidak mengetahui sebagian nama keluarga saya tersebut. Mohon fatwa dan penjelasan.
Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan, maka orang yang kamu ketahui namanya dari laki...
Read More
HAJI UNTUK KEDUA ORANG TUA YANG MENINGGAL
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah hukumnya jika saya haji untuk kedua orang tua saya yang telah meninggal dan keduanya belum haji karena keduanya miskin ?
Jawaban
Jika anda telah haji, maka boleh haji untuk kedua orang tua, baik dilakukan sendiri atau dengan menggantikan kepada orang lain yang telah haji. Sebab Abu Dawud dalam Sunnannya menyebutkan riwaya...
Read More
MENGGANTIKAN HAJI IBU ATAUKAH MEMBAYAR ORANG LAIN ?
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya meninggal ketika saya masih kecil dan beliau telah membayar seseorang yang dipercaya untuk menggantikan hajinya. Dan bapak saya juga telah meninggal ketika masih kecil. Saya tidak mengetahui keduanya. Tapi saya mendengar dari sebagian kerabat bahwa bapak saya telah haji. Apakah saya boleh membayar seseorang un...
Read More
MENGGANTIKAN HAJI IBUNYA ATAS DANA SENDIRI
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Saya mempunyai ibu belum haji dan beliau telah lanjut usianya kurang lebih 50 tahun. Tapi beliau tidak kuat bepergian dengan kendaraan meskipun jarak dekat dimana dia pingsan jika naik kendaraan. Apakah saya boleh haji untuk ibu saya dengan biaya saya sendiri karena saya anak satu-satunya ?
Jawaban
Jika permasalahannya seperti y...
Read More
MENINGGAL KETIKA DEWASA DAN BELUM HAJI
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Anak saya meninggal ketika usia 16 tahun dan dia belum haji. Apakah saya wajib menggantikan haji untuknya ?
Jawaban
Jika seseorang telah baligh atau genap usia 15 tahun maka dia wajib haji jika telah mampu dan tidak cukup baginya haji yang telah dilakukan sebelum dia baligh. Maka jika dia meninggal setelah baligh da...
Read More