Dua Penyelenggara Haji MLM Kena Sanksi

sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/12/19/173449199/Dua-Penyelenggara-Haji-MLM-Kena-Sanksi
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Agama akan menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah lewat multi-level marketing (MLM). Keduanya adalah PT Arminareka dan PT MPM. Sanksi bakal diberikan Kementerian menyusul pencabutan sertifikat penyelenggaraan kedua perusahaan tersebut oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat menyebutkan, mekanisme MLM tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Undang-undang itu mengatur haji sebagai kewajiban mereka bagi yang mampu. Mampu bisa ditafsirkan mampu secara fisik maupun finansial,” ujar Bahrul di kantornya, Rabu, 19 Desember 2012.
Menurut Bahrul, penyelenggaraan haji dan umrah lewat mekanisme MLM tidak bisa dibenarkan karena memberangkatkan seseorang ke Tanah Suci dengan cara berutang ke downline atau orang di lapisan bawahnya. Cara itu juga menunjukkan ketidakmampuan finansial seseorang untuk berhaji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, menyebutkan, sanksi untuk kedua MLM belum bisa diputuskan. Namun, ia memperkirakan, sanksi nantinya bisa berupa teguran hingga pencabutan izin operasi. “Kami akan pelajari pelanggaran mereka,” kata dia.
Anggito memperkirakan, saat ini ada ratusan ribu orang yang telanjur mendaftar pada MLM haji dan umrah. Ia pun meminta masyarakat yang belum telanjur mendaftar tidak tergiur iming-iming tawaran haji dan umrah MLM.
Bagi jemaah yang telanjur mendaftarkan diri ke perusahaan haji MLM, Anggito mengimbau untuk tak khawatir. Pemerintah, kata dia, akan mengupayakan duit yang telah disetor dikembalikan. “Kami akan melakukan pendataan agar dana jemaah yang telah disetor ke MLM haji dan umrah dapat terselamatkan.”
Bahrul menambahkan, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan MLM haji dan umrah, bisa membawa kasusnya ke ranah hukum. “Terkait delik aduan calon jemaah haji, itu menjadi bagian kepolisian,” ujarnya.
ISMA SAVITRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *