Diwajibkan bagi yang sedang berihram untuk haji dan umroh hal-hal berikut:
- Melaksanakan apa yang diwajibkan Allah kepadanya, seperti kewajiban shalat pada waktunya secara berjamaah.
- Menjauhi apa yang dilarang Allah, berupa: rafats (berkata buruk, bercumbu mesra dengan istri), fusuq (melanggar perintah agama), jidal (berbantah-bantahan) dan perbuatan maksiat lainnya.
- Menghindari ucapan atau perbutan yang mengganggu dan menyakiti sesama muslim.
- Menjauhi larangan-larangan ihram, yaitu:
- Mencabut rambut atau memotong kuku. Sedangkan bila rambut atau kuku itu lepas dengan tidak disengaja di saat Ihram, maka ia tidak dikenakan denda apa-apa.
- Mempergunakan wangi-wangian di badannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tak mengapa.
- Membunuh binatang buruan atau menghalaunya, atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
- Memotong pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah haram, begitu juga memungut barang temuan, kecuali jika bermaksud untuk mengumumkannya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang semua perbuatan tersebut. Larangan-larangan ini berlaku pula bagi yang tidak berihram.
- Meminang atau melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, begitu juga mengadakan hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan ihram.
Larangan-larangan tersebut di atas berlaku bagi pria dan wanita.
Khusus bagi pria ada larangan-larangan sebagai berikut:
- Mengenakan tutup kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang-barang di atas kepala, tidaklah mengapa.
- Memakai kemeja dan semacamnya yang berjahit untuk menutupi seluruh badan atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali jika tidak mendapatkan sarung lalu dia memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu, maka tak mengapa baginya.
Sedangkan bagi wanita diharamkan saat ihram untuk menggunakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka ia wajib menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak dalam ihram.
Apabila seseorang yang berihram mengenakan pakaian yang berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan fidyah. Dan hendaklah segera ia menghentikan perbuatan-perbuatan tadi di saat ia ingat atau mengetahui hukumnya.
Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat bantu pendengaran (earphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat pinggang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat.
Diperbolehkan menggganti pakaian ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh tadi terdapat rambut yang rontok tanpa disengaja, maka ia tak dikenakan apa-apa, begitu juga halnya bila ia terkena luka.