Desa Ji’ranah, adalah sebuah desa yang berjarak sekitar 26 km dari Kota Makkah. Nama ini pada mulanya adalah sebuah nama yang diberikan kepada seorang wanita yang mengabdikan dirinya menjaga dan membersihkan sebuah masjid yang terdapat di desa tersebut.
Paling tidak, ada dua persoalan hubungan antara kampung Ji’ranah dengan pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah. Pertama, oleh Ulama Mazhab Syafi’i berpendapat, Ji’ranah merupakan salah satu tempat yang ditentukan untuk melakukan ibadah miqat [miqat makani), khususnya bagi penduduk Kota Makkah.
Tempat ini berada di perbatasan tanah geografis (wilayah) kota Makkah dan berjarak lebih kurang 26 km di sebelah selatan kota Makkah. Rasulullah SAW sendiri memulai Ihram-nya dari tempat tersebut. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, ketika memasuki kampung Ji’ranah, setiap jamaah haji atau umrah harus memakai pakaian “ ihram ” (baju suci) dan berniat melaksanakan ibadah haji atau umrah.
Berbeda dengan ulama Mazhab Syafi’i, ulama Mazhab Hanafi berpendapat, khusus penduduk kota Makkah, sebaiknya ihram dimulai/ dilaksanakan di Tan’im, juga salah satu daerah yang berada di luar kota Makkah yang jaraknya lebih kurang 5 km dari Makkah.
Dalilnya, karena Rasulullah SAW memerintahkan Abdurrahman bin Abi Bakar untuk ber-ihram dari Masjid ‘Aisyah di Tan’im (HR al-Bukhari dan Muslim). Jika dari Tan’im tidak bisa, menurut mereka, boleh dilakukan dari Ji’ranah.
Kemudian jika tidak bisa juga boleh dari Hudaibiyah, yaitu sebuah desa di sebelah Utara kota Makkah yang sekarang diberi nama dengan asy-Syumaisyiyah. Jarak asy-Syumaisyiyah dari kota Makkah adalah 23 km.
Menurut ulama Mazhab Maliki, seseorang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah boleh menggunakan miqat Ji ‘ranah atau Tanim.
Dari segi fadhilah, berarti Ji’ranah tidak berbeda dengan tempat-tempat miqat lainnya, seperti Bier ‘Ali (Zul Hulaifah), Tanim, Hudaibiyah (asy- Syumaisyiyah), Rabigh, al-Juhfah, Yalamlam, Qarnu al-Munazil, dan Zatu lrq. Justru dalam satu riwayat disebutkan, bahwa Ji’ranah memiliki derajat yang lebih tinggi dibanding dengan tempat-tempat miqat lainnya.
Kedua, disamping sebagai tempat melakukan ibadah miqat, kampung Ji’ranah merupakan salah-satu dari beberapa tempat tujuan wisata atau perziarahan oleh para wisatawan atau jamaah Haji dan Umrah yang ada di sekitar Kota Makkah.
Di kampung Ji’ranah ini bisa ditemukan beberapa tempat wisata atau perziarahan. Salah satunya adalah sebuah masjid dan sebuah sumur yang dikenal dengan Bir Thaflah.
Menurut sejarah, sumur (Bir Thaflah) ini dahulunya terjadi sebagai salah satu mukjizat Rasulullah SAW dikala beliau bersama para pejuang Islam lainnya berhenti untuk membagi- bagi harta ghanimah sebagal hasil dari kemenangan mereka pada Perang Hunain yang baru saja mereka menangkan.
Namun karena persediaan air mereka habis, sementara Nabi dan para sahabat lainnya dalam kondisi sangat kehausan, dan di sekitarnya tidak ditemukan air. Nabi Muhammad SAW memukulkan tongkatnya. Berkat kekuasaan Allah SWT, dengan serta merta terpancarlah air yang sangat banyak sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Ajaibnya, sampai sekarang air sumur tersebut tidak pernah kering dan sering dipercaya oleh sebagian orang, bahwa airnya bisa dijadikan obat untuk menyembuhkan penyakit.
Sumber : Republika.co.id