1. Pengertian Haji
Haji ialah berkunjung ke Baitullah Al Haram di Mekkah Al Mukaramah untuk melakukan Thawaf, Sa’i, wukuf di Arafah dan melakukan amalan-amalan yang diajarkan oleh Rasulullah Saw.
2. Hukum Ibadah Haji
Ibadah Haji diwajibkan Allah kepada kaum muslimin yang telah mencukupi syarat-syaratnya. Menunaikan ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Selanjutnya yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnat. Barang siapa yang bernazar haji, wajib melaksanakannya.
“Mengerjakan Haji merupakan kewajiban hamba terhadap Allah, yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta Alam”.(QS. 3:97)
Firman Allah yang lain:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji serta umrah karena Allah”. (QS” 2:196)
Sabda Rasulullah SAW:
“Wahai semua manusia diwajibkan atas kamu berhaji, maka berhajilah”. (HR: Muslim dan Nasa’i).
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima, sebagaimana yang tercantum dalam haditz Rasulullah Saw:
“Islam didirikan atas lima perkara: Kesaksian bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan/Rasul Allah. Mendirikan Shalat. Mengeluarkan zakat. Puasa dibulan Ramadhan. Haji ke Baitullah (bagi siapa yang mampu melakukannya”. (HR: Muttafaqun ‘Alaih)
“Haji yang wajib itu hanya sekali. Barangsiapa melakukan lebih dari sekali, maka yang selanjutnya merupakan haji tathawwu’ (sunnat)”. (HR: Abu Dawud, ahmad dan Al-Hakim)
3. Hikmah Haji
Diantara hikmah haji adalah membersihkan jiwa dari berbagai pengaruh dosa. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Saw:
“Barangsiapa menunaikan haji kerumah ini (Ka’bah) dan ia tidak melakukan senggama serta tidak berbuat fasiq, maka akan keluar dari dosa-dosanya, seperti hari dilahirkan oleh ibunya”. (HR: Muttafaqun ‘Alaih)