Serba-Serbi Umroh

Amalan-amalan yang dilaksanakan dalam ibadah umrah menyerupai apa yang dilaksanakan dalam haji, kecuali beberapa perbedaan yang akan diterangkan ketika membahas perbedaan haji dan umroh.
Misalnya, ihram yang dilaksanakan dalam ibadah umrah sama dengan yang dilaksanakan dalam ibadah haji, baik dari segi cara pelaksanaan, wajib-wajibnya dan sunah-sunahnya, kecuali dalam hal miqat yang terdapat sedikit perbedaan antara haji dan umrah.
Hal-hal yang dilarang dan dimakruhkan dalam ibadah haji juga dilarang dan dimakruhkan dalam umrah. Hal-hal yang membatalkan haji juga membatalkan umrah. Ulama Malikiyah juga berpendapat bahwa hal-hal yang membatalkan haji juga membatalkan umrah, seperti jimak dan lain sebagainya.
Hanya saja yang demikian itu tidak menyebabkan batalnya umrah kecuali apabila hal tersebut terjadi sebelum umrahnya sempurna yang ditandai dengan sa’i antara Shafa dan Marwa. Jika umrahnya batal, ia tetap wajib menyempurnakan, mengqadha dengan segera, dan menyembelih hadyu (kurban) atas batalnya umrah tersebut. Penyembelihan kurban tersebut ditunda hingga masa qadha sebagaimana telah dikemukakan terdahulu dalam masalah haji.
Sedangkan bila jimak dan lain sebagainya itu terjadi setelah sa’i sebelum mencukur rambut, maka umrahnya tidak batal, dan ia wajib bayar dam sebagaimana juga wajib bayar hadyu karena keluar madzi dan lain semacamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *