Menurut bahasa Tahallul berarti ‘menjadi boleh’ atau ‘dihalalkan’. Dengan demikian Tahallul ialah diperbolehkan, halal, keluar atau membebaskan diri dari seluruh larangan atau pantangan selama Ihram. Prakteknya adalah dengan mencukur sebagian atau seluruh rambut di kepala atau menggunting sekurang-kurangnya tiga helai rambut, khususnya bagi wanita.
Allah SWT berfiman: “Sesunggu...
Read More