Tips Aman Daftar Haji reguler :
1. Calon jamaah haji membuka Tabungan Haji pada Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH), yang sudah bekerjasama dengan Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Kemenag sesuai dengan domisili.
2. Calon jamaah haji datang ke Kantor Kemenag setempat untuk mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), dengan membawa buku rekening tabungan dan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
3. Calon jamaah haji datang lagi ke bank dengan membawa: SPPH, 5 lembar pas photo, Buku tabungan Haji.
Pihak bank kemudian akan meng-input nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk mendapatkan nomor porsi. Jangan lupa mintalah bukti pembayaran BPIH karena di dalamnya tercantum nomor porsi calon jamaah.
4. Calon jamaah haji mendaftar ulang ke kantor Kemenag setempat dengan membawa bukti setoran BPIH dan bukti pendebetan serta menanyakan jadwal keberangkatan.
5. Sebelum keberangkatan, harus melakukan pelunasan BPIH ke bank.
Lalu mintalah bukti pelunasan BPIH.
Semoga bermanfaat….
Salam dari Saibah Travel Umroh dan Haji Plus