Umrah Dengan Berhutang

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz, bagaimana hukumnya dengan melaksanakan ibadah Umroh dengan meminjam uang ke pihak lain, dan pinjaman tersebut baru dibayar ketika pulang umrah dengan cara diangsur selama jangka waktu tertentu? Adakah Fatwa MUI yang menyatakan hal tersebut? Terima kasih sebelumnya.
Wassalamu’alaikum
Jawaban:
Assalamu’alaikum. Bismillahirrahmanirrahiem. Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin. Wash-shalatu Was-Salamu ‘alaa Sayyidil Mursalin. Wa ba`d. Umroh dengan uang pinjaman secara hukum sah selamadikerjakan dengan benar sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. Meski demikian, harus dipastikan benar bahwa hutang tersebut tidak dipaksakan dan diyakini mampu dibayar.
Namun yang jadi masalah adalah bila sistem pinjaman itu menerapkan bunga. Dimana besar uang pinjaman yang harus dikembalikan lebih besar dari nilai pokoknya. Bila hal ini yang terjadi, maka hukumnya adalah riba yang sangat dilarang dan diperangi oleh Allah SWT. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”(QS.Al-baqarah :278-279 ).
Masalah yang kedua adalah adanya kewajiban untuk melunasi uang pinjaman itu. Karena sebagai muslim, maka sampai akhirat tetap akan dituntut untuk mengembalikan. Kecuali bila pemilik harta itu mengikhlaskannya.
Wallahu A`lam Bish-Showab, Wassalamu’Alaikum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *