Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah hukumnya jika saya haji untuk kedua orang tua saya yang telah meninggal dan keduanya belum haji karena keduanya miskin ?
Jawaban
Jika anda telah haji, maka boleh haji untuk kedua orang tua, baik dilakukan sendiri atau dengan menggantikan kepada orang lain yang telah haji. Sebab Abu Dawud dalam Sunnannya menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu ’anhu, ia berkata : “Bahwa Nabi Shallalalhu a’laihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah”, Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata :”Siapakah Syubrumah ?” Ia menjawab : “Saudaraku atau kerabatku,” Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata : “Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?” Ia menjawab : “Belum”. Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam berkata : “Hajilah kamu unuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kami haji atas nama Syubrumah”.
Hadits tersebut juga ditakhrijkan Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi berkata : “Sanadnya shahih, dan dalam bab ini tidak terdapat hadits yang lebih shahih dari pada hadits tersebut”.