HAJI UNTUK ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI NAMANYA

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Empat orang laki-laki dan perempuan dari keluarga saya meninggal dan saya ingin membiayai empat orang untuk menggantikan haji mereka, tapi saya tidak mengetahui sebagian nama keluarga saya tersebut. Mohon fatwa dan penjelasan.
Jawaban
Jika permasalahannya seperti yang kamu sebutkan, maka orang yang kamu ketahui namanya dari laki-laki dan perempuan maka tidak ada masalah didalamnya. Sedang untuk orang yang tidak kamu kenali namanya maka sesungguhnya niat kamu sudah cukup untuk itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *