Jangan Belanja Ketika Sholat Lima Waktu

Sebagai Kota Suci yang diziarahi oleh umat Islam dari seluruh dunia, Madinah al-Munawwaroh selalu ramai oleh para peziarah dengan segala keperluannya. Keperluan mereka dipenuhi oleh toko-toko yang berderet membelah kota Madinah, dengan menyediakan berbagai keperluan sehari-hari.
Dari sini, perekonomian kota Madinah hidup selama dua puluh empat jam. Ini berarti sepanjang jalan dan tempat pejalan kaki di antara blok-blok bangunan pertokoan dan perhotelan di Madinah, akan senantiasa ramai.
Namun, jangan kaget jika tiba-tiba nadi perekonomian ini tiba-tiba berhenti, terutama pada pada waktu sholat wajib. Di sinilah para peziarah perlu mengerti tentang kondisi dan karakter kota Madinah yang religius.

Kota Madinah, seperti juga kota-kota lainnya yang berada di wilayah Saudi Arabia, di mana pemerintah mewajibkan semua aktifitas ekonomi dihentikan sementara selama adzan hingga selesai sholat lima waktu. Peraturan ini berimbas pada penutupan seluruh toko dan kios di sepanjang ruas jalur kota Madinah. Jadi, jika Anda ingin berbelanja harus dapat menyesuaikan dengan waktu, agar tidak kecele.
Kira-kira lima menit sebelum adzan berkumandang, toko-toko mulai ditutup. Para penjaga toko bergegas ke masjid terdekat untuk menunaikan sholat berjamaah. Bagi mereka yang malas, biasnya menggelar karpet di depan toko dan mendirikan sholat berjamaah bersama para pengguna jalan lainnya.
Jika Anda terlanjur ke toko/pasar pada saat yang tidak tepat, dan jauh dari masjid, maka sebaiknya Anda bergabung bersama mereka, menunaikan sholat berjamaah.
Yang perlu diingat adalah bahwa suasana seperti ini bukan hanya terjadi di seputar Masjid nabawi saja, melainkan juga di seluruh pusat perbelanjaan di kota Madinah. Bahkan kondisi ini berlaku di seluruh wilayah Saudi Arabia di bawah ketentuan hukum pemerintah Kerajaan Saudi Arabia.
Pemerintah Arab Saudi menugaskan Muthowwi` (semacam satpol PP) untuk mengawasi aktifitas lima waktu-an dalam sehari ini. Bila ada pedagang yang membandel tetap membuka toko, apalagi tetap melakukan transaksi, maka muthowwi, atasnama pemerintah Saudi Arabia berhak mengenakan denda kepada pedagang yang membandel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *