Umroh dapat dilakukan sepanjang tahun. Pendapat mayoritas ulama secara umum, tak ada waktu yang makruh dalam pelaksanaan umrah kecuali bagi orang yang sedang berwukuf di Mina yang pada waktu itu ia sedang menyelesaikan pelemparan jumrah dan bermalam.
Namun pendapat Ahmad, menurut Abu Hanifah, memakruhkan umrah pada lima hari. Yaitu, Hari Arafah, Hari Nahar dan tiga hari Tasyriq. Sementara Imam Malik memakruhkan umrah pada bulan haji.
Menurut Abu Yusuf dan beberapa ulama lain,umrah dimakruhkan pada hari Arafah dan tiga hari sesudahnya. Mereka sepakat membolehkan umrah pada bulan-bulan haji.
Mereka berdalil dari pendapat Thaus yang mengatakan bahwa dahulu orang-orang jahiliyah berpendapat bahwa umrah pada bulan-bulan haji adalah suatu perbuatan yang sangat keji.
Setelah agama Islam datang, maka adat jahiliyah itu dihapus, lalu Islam menyuruh kita mengerjakan umrah pada bulan- bulan haji. Dan masuklah umrah ke dalam bulan haji, hingga hari kiamat.
Kawasan Masjidil Haram ramai dikunjungi orang yang menunaikan umrah pada bulan Ramadhan. Kawasan Masjidil Haram penuh sesak terkadang melebihi kepadatan pada waktu musim haji.
Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw, “Umrah di bulan Ramadan (nilainya) hampir menyamai ibadah haji. ”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Ramadhan adalah waktu yang utama untuk menunaikan umrah.
Sumber: Pedoman Haji oleh Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy