Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Orang yang bertempat tinggal kurang dari miqat, dari manakah ia berihram ?
Jawaban
Bagi orang yang tempat tinggalnya kurang dari miqat, maka ihram dari tempat dia berada. Seperti penduduk Ummu Salam dan penduduk Bahrah, maka mereka ihram dari tempat mereka, dan penduduk Jeddah ihram dari daerah mereka. Sebab dalam hadits dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang kurang dari itu -maksudnya kurang dari tempat-tempat miqat itu-, maka tempat ihramnya dari mana dia berada” [Muttafaqun a’laih]
Dalam redaksi lain disebutkan’
“Artinya : Maka tempat ihramnya dari mana dia berada, termasuk penduduk Mekkah, maka mereka ihram dari Mekkah” [Muttafaqun a’laih]
IHRAM ORANG YANG DI MINA
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang di Mina sebelum hari tarwiyah, apakah memasuki Mekkah terlebih dahulu dan ihram di Mekkah, ataukah dia berihram dari Mina ?
Jawaban
Orang yang berada di Mina dia juga berihram di Mina dan tidak perlu masuk ke Mekkah, bahkan dia berihram haji di tempatnya jika telah masuk waktunya.
IHRAM PADA HARI TARWIYAH
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Dari manakah ihram orang haji pada hari tarwiyah ?
Jawaban
Ihram dari tempatnya sebagaimana ihramnya para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari rumah mereka masing-masing di Al-Abthah dalam haji wada’ atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga ihram orang yang bertempat tinggal di Mekkah. Ia ihram dari rumahnya sendiri berdasarkan hadits Ibnu Abbas tersebut dan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa yang (rumahnya) kurang dari itu -maksudnya setelah melewati tempat-tempat miqat-, maka tempat ihramnya dari tempat dia berada, meskipun penduduk Mekkah maka mereka berihram dari Mekkah” [Muttafaqun a’laih]
IHRAM SEBELUM MIQAT DAN SEBELUM BULAN-BULAN HAJI
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hukum ihram sebelum miqat ? Dan apakah sah ihram haji sebelum bulan-bulan haji ?
Jawaban
Tidak mengapa ihram sebelum miqat makani, seperti anda ihram dari Thaif dengan cara mandi, memakai pakaian ihram, niat dan membaca talbiyah. Bagi penduduk Madinah boleh berihram dai rumah mereka. Juga diperbolehkan bagi penduduk Mesir jika mereka bertujuan pergi haji untuk ihram ketika keluar dari rumahnya atau ketika naik pesawat terbang menuju Jeddah. Akan tetapi yang demikian itu kurang utama. Adapun ihram haji sebelum bulan-bulannya, seperti ihram haji pada bulan Ramadhan maka demikian itu tidak boleh menurut sebagian ulama karena menganggapnya seperti takbiratulihram dalam shalat sebelum masuk waktu shalat. Barangkali yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa ihram seperti itu sah hukumnya. Sebab mendahulukan ihram tidak membatalkan haji. Hanya saja demikian itu memberatkan orang yang ihram karena panjangnya masa ihram, dimana dia harus ihram sampai hari Arafah dan hari Nahar. Dan demikian ini adalah suatu yang berat. Wallahu a’lam.
[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustakan Imam Asy-Syafi’i hal 80 – 83. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]