Sumber : Kemenag Sumut (Hukmas & KUB)
Gagalnya menunaikan rukun Islam kelima yang dialami 76 calon jamaah haji dari berbagai daerah, karena pendaftarannya tidak melalui Kementerian Agama atau melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Ya! Calon tamu Allah itu tidak ada mendaftar di Kemenag, dan mereka melalui jalur swasta murni. Sehingga ketika terjadi pembatalan, kami tidak dapat berbuat banyak,” kata Kepala Kanwil Kemenagsu, Drs. H. Abd Rahim M.Hum menjawab wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/10).
Dijelaskan, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2008, pemerintah memberikan porsi untuk umat melaksanakan haji khusus.
Karena itu, ketentuan yang berlaku sedikit berbeda dengan jamaah haji reguler, seperti biaya perjalanan, pasilitas dan lain sebagainya.
Misalnya setoran awal haji Plus atau khusus untuk mendapatkan porsi haji sebesar 4.000 Dollar Amerika dengan fluktuasi kurs mata uang sesuai waktu mendaftar, sedangkan haji reguler lebih rendah dari itu. “Kuota haji khusus ini secara nasional sebanyak 17.000 orang setiap tahunnya,” ungkapnya.
Begitupun sampai saat ini daftar tunggu untuk kuota haji khusus ini sudah sampai 2016. Artinya kalau mendaftar saat ini, maka Insya Allah baru akan berangkat haji empat tahun berikutnya, ungkap Kanwil.
Hanya yang terdaftar
Kanwil Kemenagsu yang didampingi Kabid Haji, Zakat dan Wakaf Drs H Abd Rahman Harahap dan Kasi Haji H Eri Nova SE menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 22 tahun 2011 di Pasal 7 ayat 2 menyebutkan, bahwa pendaftaran haji khusus ini harus melalui Kementerian Agama.
Begitu juga pada Ayat 4 menyebutkan bahwa pemberangkatan jamaah haji plus ini hanya kepada yang telah terdaftar.
Oleh karena itu, ungkap Kanwil, diharapkan kepada umat Islam yang memang mampu untuk menunaikan haji untuk mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab, lanjutnya, kalaupun sekiranya terjadi pembatalan pemberankatan, maka sepenuhnya hal itu menjadi tanggung jawab dari pemerintah.
“Dengan demikian pemerintah tidak akan merugikan warganya dan segera mencarikan jalan keluar terbaiknya,” kata Kanwil.
Tentu hal tersebut berbeda jika umat Islam mendaftar melalui person atau berdasarkan iming-iming dari biro perjalanan haji.
Karena kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, maka akan sulit mempertanggung jawabkannya.
Oleh karenanya, pesan Kanwil Kemenagsu, diharapkan kepada umat Islam untuk lebih teliti dan hati-hati ketika mendapat informasi mengenai haji khusus ini. “Kalaupun merasa ragu, segera datang ke Kementerian Agama terdekat,” pesan Rahim.
Terpisah Kasi Haji Kementerian Agama Kota Medan Drs H Ahmad Qosbi mengatakan, jamaah haji khusus yang terlantar tersebut sebagian besarnya dari daerah, seperti Tapsel, Paluta, Aceh dan lain-lain.
Dari yang 76 itu paling tidak dua diantaranya dari kawasan Medan, ungkap Qosbi dan mengatakan akan lebih meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan mengenai haji agar kasus seperti itu tidak terulang lagi.